Balikpapan – Untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan, Polda Kalimantan Timur terus meningkatkan efektivitas Layanan Polisi 110, sebuah kanal resmi Polri yang berfungsi sebagai pusat respons darurat bagi masyarakat.
Layanan yang beroperasi selama 24 jam ini memungkinkan warga melaporkan berbagai kejadian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Melalui sistem yang terhubung dengan Command Center Polda Kaltim, setiap aduan yang masuk segera diverifikasi dan diteruskan ke satuan fungsi terkait atau Polsek terdekat agar dapat segera ditangani.
Berbagai jenis laporan seperti tindak pidana, gangguan keamanan, permintaan pertolongan, hingga situasi darurat lainnya, ditangani dengan mekanisme yang terstandarisasi. Proses penanganan laporan turut didukung teknologi pemantauan real time yang memungkinkan petugas memonitor perkembangan secara langsung sehingga meningkatkan akurasi dan ketepatan tindakan di lapangan.
Selain untuk kondisi mendesak, layanan ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi terkait situasi keamanan, memberikan informasi yang membantu penegakan hukum, maupun menanyakan permasalahan seputar lalu lintas dan pelayanan kepolisian lainnya. Kehadiran layanan ini ikut memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang lebih dekat dan terbuka.
Penguatan layanan 110 sejalan dengan konsep Polri Presisi, yang menekankan pentingnya kecepatan, responsibilitas, dan transparansi pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi serta kesiapsiagaan personel, Polda Kaltim berkomitmen memberikan perlindungan yang cepat, mudah diakses, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.
Melalui optimalisasi layanan ini, Polda Kaltim memastikan masyarakat Kalimantan Timur memiliki jalur bantuan darurat yang dapat diandalkan kapan saja, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

0 Komentar